E-PPID KPU Melayani Permintaan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan Dari Pemohon Informasi,Dan Pengecekan Status Permintaan Informasi
Pertama, Pemohon Menglik Menu Formulir Permohonan Informasi, Kedua Melakukan Registrasi Dengan Menuliskan Dan Melampirkan Data Yang Di Minta. Ketiga, Menunggu Aktivasi Permohonan Informasi. Keempat, Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses Aktivasi Registrasi Pemohon Informasi Di Lakukan Segera Setelah Petugas PPID Menerima Permohonan Registrasi Pada Jam Kerja. Jika Permohonan Di Lakukan Di Luar Jam Kerja, Maka Aktivasi Di Lakukan Di Hari Kerja Berikutnya.
Pemohon Dapat Menghubungi Petugas PPID KPU Melalui Nomor WA Yang Tertera Di Beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan Keterlambatan Tersebut Karena Faktor Teknis Atau Kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan Atas Permohonan Informasi Publik Akan Di Sampaikan Melalui e-mail Pemohon Informasi Yang Di Pergunakan Saat Registrasi.
Pada Dasarnya, Pelayanan Informasi Di Lingkungan KPU Di Laksanakan Secara Mandiri Oleh KPU RI Maupun Daerah Sesuai Tingkatan Lembaga Yang Membuat Atau Yang Memproduksi Informasi Tersebut. Namun, Apabila Pemohon Menemukan Kendala Teknis Pada Sarana Pelayanan Informasi Di KPU Daerah, Misalnya,E-PPID, Jaringan Telepon,e-mail atau Nomor WA Di Salah Satu KPU Provinsi Tidak Dapat Di Akses, Maka Silakan Melaporkan Kondisi Tersebut Kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI Akan Membantu Pemohon Untuk berkoordinasi Dengan KPU Setempat.
Melalui Chat Via Whatsaap E-PPID KPU RI. Masyarakat Dapat Menyampaikan Pertanyaan Seputar Pelayanan Informasi Di KPU RI, Seperti Bagaimana Prosedur Permintaan Informasi, Berapa Lama Permintaan Informasi Di Tanggapi. Apakah Dokumen yang Di Minta Ada Di KPU RI, Dan Lain Lain.
Informasi Yang Di Kecualikan Di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, Kpu Kabupaten/Kota Di Tetapkan Oleh KPU RI.Karna Itu, Informasi Yang Bersifat Rahasia Atau Di Kecualikan Belaku Bagi KPU Di Seluruh Indonesia.
Jika Sebuah Informasi Tidak Tersedia Di E-PPID, Terdapat Beberapa Penjelasan, Sebagai Berikut :
b. Informasi Tersebut Bersifat Terbuka Tetapi Tidak Wajib Di Umumkan( Wajib Tersedia Setiap Saat ) Sehingga Tidak Ada Kewajiban Oleh KPU Untuk Mengumumkannya